keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang pilih, serta tak adil.
seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul kurun waktu periode 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, mengatakan vonis antara Satu tahun hingga 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.
jangan hingga hukum selama indonesia tebang pilih, katanya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik itu telah dianggarkan di 2004, di empat bulan.
Informasi Lainnya:
anggota dprd diy nonaktif ini menungkapkan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 itu dan masih menerima tunjangan yang sama dalam empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik merupakan anggota dewan pada 11 agustus 2004.
besaran tunjangan yang diterima anggota dprd kurun waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.
ternalem menyampaikan alasan jaksa dan tak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 sebab alasan telah mengembalikan uang pada negara, merupakan sebuah kebohongan.
salah Salah satu daripada 23 anggota dewan dan tidak terseret hukum tersebut tak diproses, meskipun masih mengembalikan biaya pada 8 februari 2012, katanya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito untuk ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika tersebut ikut ikut serta.
bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas daripada yang dituntut hukum dan disebut ikut serta dalam korupsi, papar dia ingin merupakan acuan supaya menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut adalah terpidana, melalui hukuman bervariasi diantara Salah satu hingga 1,5 tahun. kami tentu ingin menindaklanjuti, namun masih menunggu salinan, katanya.
ia menyatakan dalam perkara angka korupsi itu ke 23 orang tersebut telah tidak ikut untuk tersangka. karena, mereka kooperatif, karena segera membayarkan lagi tidak keliru waktu saat menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, selama keuntungan ini 32 orang yang divonis pada pengadilan tipikor telah telah membayarkan lagi, akan tetapi sudah melampaui batas waktu dan ditetapkan, hingga diproses hukum, ujarnya.
sigit menungkapkan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati juga sekda tidak ikut ditentukan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum menikmati niatnya.
mengenai putusan hakim pada 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan menyatakan baru pikir-pikir. jika para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, pastinya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.