menteri di negeri (mendagri) gamawan fauzi mengatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain telah kami evaluasi, kembali soal batas wilayah dan belum tuntas, tutur mendagri selama kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, dan belum ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, adalah salah Salah satu syarat untuk membuat sebuah daerah dimekarkan daripada daerah induknya.
oleh karena itu, mendagri mengimbau terhadap pejabat pemerintah terkait supaya melaksanakan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita mampu saja bagi batas masih, namun persoalan batas berlarut belum selesai, nanti malah mengakibatkan konflik dulu soal batas. dengan begini dari itu selesaikanlah dengan gubernur terlebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, dalam pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, supaya mencari persetujuan, melalui melampirkan dokumen pendapat warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota dan keputusan bupati-walikota.
kemudian, pada keuntungan menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten pada presiden dengan menteri di negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan masyarakat melakukan aksi demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi tersebut berujung bentrok diantara penduduk pendemo dan aparat daripada polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, sampai menewaskan empat penduduk.
massa dan membakar kantor polsek rupit dan polsek karang jaya dan terletak selama pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran melalui demonstrasi tidak bisa ditolerir untuk mendesak pengesahan sebuah daerah baru.
kerusuhan tak mencari suatu daerah disahkan. tak boleh ada pemaksaan, semua mesti berpedoman selama agama hukum, katanya.