komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, mengatakan banyak dua pihak bakal calon anggota legislatif tidak mengikuti syarat tidak mahal usia, atau masih di bawah umur.
ketua komisi pemilihan umum (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, menungkapkan pihaknya belum mengerjakan aksi bagaimana pun berkaitan dengan temuan itu.
memang ada bakal calon anggota legislatif yang tak mengikuti persyaratan, karena umurnya pada bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas minimal, papar siti.
ia menungkapkan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan sudah menggarap pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan telah mendaftarkan diri supaya pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
meski demikian, ia menungkapkan kpu kulon progo belum tahu dengan tentu partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg pada bawah umur itu.
menurut dia, kpu masih akan mengerjakan pemeriksaan dan verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.
terkait bakal caleg yang pada bawah umur, menurut ghoni keuntungan itu baru bisa diperbaiki dengan parpol melalui penggantian bakal caleg.
verifikasi baru berjalan, aku belum melihat berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg selama bawah umur minimal, kata dia, selama tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg dan belum melibatkan legalisir ijazah, ataupun legalisirnya tetapi terbalik.
jika ternyata banyak berkas dan kurang atau tidak pas, kpu akan memberitahukan pada parpol mengenai ketika waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg selama 8 mei 2013, ujarnya.
ia menyampaikan, tiap-tiap parpol pada waktu tersebut dapat melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam waktu perbaikan itu, tutur dia, parpol baru mampu mengganti serta melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian ajaran (kemenag) kulon progo akan duduk bareng untuk membuat berita acara. jadi, nanti mampu dikenal bagaimana saja yang kurang serta bagaimana, ujarnya.
ia mengatakan bakal calon anggota legislatif yang registrasi sebanyak 402 pihak. jumlah tersebut terdiri atas 245 laki-laki, dan 157 perempuan.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu meminta kpu segera menindaklanjuti kehadiran bakal caleg dengan usia baru selama bawah ketentuan.
jika perlu, tutur dia, bakal caleg dan tak mengikuti persyaratan mesti dicoret daripada registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. tapi, akan tetapi ini masih di daftar calon akan tetapi (dsc), serta baru ada verifikasi lagi, lalu dilakukan perbaikan. baru ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaikinya, ujarnya.