Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono serta satya wijayantara, menggugat kaum menteri yang adalah bakal calon legislatif dengan menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun lalu tentang pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami hendak menuntut agar menteri yang kini adalah caleg dan mundur daripada jabatannya, semisal halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, ketika daftar dalam mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, serta dprd kabupaten/kota merupakan warga negara indonesia serta harus memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan selama bumn dan/atau bumn serta bumd lain dan anggaraannya bersumber dari keuangan negara, dan dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik tinggal.

menurut habib, asli menteri mengakibatkan kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih besar dari pegawai bumn dan seharusnya menteri mundur dari jabatannya ketika maju dijadikan caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tidak mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri menjadi caleg tidak mencerminkan keadilan serta persamaan dalam muka hukum.

kalau karyawan bumn saja harus mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar serta kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, menurut kami serta harus mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri yang tak mundur dari jabatannya ketika merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, serta anggaran supaya menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas menteri terlihat daripada kehadiran promo menteri koperasi juga usaha kecil menengah, syarif hasan selama salah Satu tv. tersebut menguntungkan dirinya sebagai caleg sebab dapat mendongkrak elektabilitas, katanya.

oleh karena tersebut, pemohon membayar mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu dengan menambahkan syarat kiranya menteri dan mesti mundur.

setidaknya ada sepuluh menteri kabinet dan registrasi menjadi caleg.

kesepuluh menteri tersebut daripada partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi dan sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum dan hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi juga usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, dan menteri pemuda juga olahraga roy suryo.

selanjutnya dua dari partai keadilan sejahtera (pks), yaitu menteri komunikasi serta informatika tifatul sembiring, dan menteri pertanian suswono, Salah satu daripada partai amanat nasional (pan), yaitu menteri kehutanan zulkifli hasan dan dua dari partai kebangkitan bangsa, yaitu menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar dan menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.