MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) yang mengerjakan pembunuhan kepada benar ibu dan anaknya melalui cara mutilasi juga dimasukkan ke pada koper pada daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat pada 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi di jakarta, kamis.

gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu) dan sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp mengenai pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi melalui hukuman berat agar warga tidak tidak sulit mengerjakan kejahatan semisal itu lagi, katanya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili di 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak banyak perbedaan masukan (dissenting opinion), papar gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan langkah membekapnya sampai korban lemas pada 14 oktober 2011, lalu putri korban, er, serta meregang nyawa pada tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke pada koper serta kardus juga dibuang dalam dua lokasi yang berbeda, yakni di jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan di kawasan cakung, jakarta timur.