Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar aturan siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv dan memperoleh teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan Salah satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, di mataram, sabtu.

ia menyampaikan, menurut hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung selama pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan melalui sindo tv mataram dan tv9.

itu namanya program blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran dan disponsori peserta pilkada pada bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali promo. demikian juga dengan situs diskusi interaktif serta debat, tidak boleh diselenggarakan apabila hanya menghadirkan Salah satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb tentang situs siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, kata sukri, juga melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey serta jajak pendapat mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi selama masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung karena hendak menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.

hingga sekarang, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi juga teguran terhadap lembaga penyiaran selama daerah ini yang berkaitan dengan situs siaran pemilu. pilihan diantaranya telah melayani teguran lebih daripada alternatif, juga pasti saja ingin merupakan catatan kpid ntb supaya menyerahkan sanksi dan lebih berat dulu.

kalau masih ada juga lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap akan melaporkan tersebut dijadikan akumulasi selama mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan hingga rekomendasi tidak layak memperoleh perpanjangan izin siaran pada masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran di ntb memperbaiki peran juga fungsinya pada menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi di daerah ini.