Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara pada lima tahun dan denda sebesar rp200 juta ataupun kalau tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan pada dua bulan.

dalam sidang yang diadakan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai dengan sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah telah melanggar agama sebab belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang perihal lingkungan hidup dan mengatakan izin pengelolaan limbah hanya lumayan pada perusahaan pengelola migas, ternyata rekanan kontraktor tak perlu dulu mempunyai izin tersebut.

untuk digemari, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan dan juga diwajibkan supaya membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila selama waktu Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, tutur majelis hakim.

majelis hakim selama sidang yang diselenggarakan sampai larut malam itu, menyampaikan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan di angka ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara dengan rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar serta biaya pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tak melaksanakan bioremediasi sesuai melalui ajaran dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana hendak melakukan banding, ternyata pihak terdakwa mengatakan baru pikir-pikir.