Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro terhadap hak juga kepentingan hawa juga putri.

terutama sebab baru kehadiran hambatan terhadap mereka agar mengakses hukum serta keadilan, tutur akil, selama seminar mengenai hak konstitusional hawa, dalam jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum serta keadilan terjamin pada uud 1945 dijadikan salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang sebagai salah Salah satu Jalan keluar dan patut dipertimbangkan, terlebih supaya mengatasi serta melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil dan menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan untuk mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga jika bisa menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih menarik kepada perempuan juga anak-anak mendapatkan keadilan.

ketua mk menyampaikan bawa sudah banyak ketentuan dan relatif memberikan perlindungan pada hak-hak kontitusional perempuan, tapi masih banyak ketentuan dan masih dirasakan kurang adil terhadap wanita.

wajar apabila dorongan untuk melakukan supaya melakukan reformasi hukum keluarga terkristalisasi menjadi agenda berguna dan perlu diperjuangkan, terutama bagaimana hak-hak konstitusional perempuan bisa diletakkan di posisi yang equal, ujarnya.